January 9, 2009

KODEKI

MUKADDIMAH
Sejak permulaan sejarah yang tersurat mengenai umat manusia, sudah dikenal buhungan kepercayaan antara dua insan yaitu sang pengobat dan penderita. dalam zaman modern hubungan itu disebut hubungan (transaksi) terapeutik antara dokter dan penderita, yang dilakukan dalam suasana saling percaya mempercayai (konfidensial) serta senantiasa diliputi oleh segala emosi, harapan dan kekhawatiran makhluk insani.
sejak perwujudan sejarah kedokteran, seluruh umat manusia mengalami serta mengetahui adanya beberapa sifat mendasar (fundamental) yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana yaitu kemurahan niat, kesungguhan kerja, kerendahan hati serta integritas ilmiah dan sosial yang tidak diragukan
Imhotep dari Mesir, Hippokrates dari Yunani, Galenus dari Roma merupakan beberapa ahli pelopor kedokteran kuno yang telah meletakkan sendi-sendi permulaan untuk terbinanya suatu tradisi kedokteran yang mulia. Beserta semua tokoh dan organisasi kedokteran yang tampil ke forum international kemudian mereka bermaksud mendasarkan tradisi dan disiplin kedokteran tersebut atas suatu etik profesional
Etik tersebut sepanjang masa mengutamakan penderita yang berobat demi keselamatan dan kepentingannya.
Etik kedokteran sudah swajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia pada umumnya dan dimiliki asas-asasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus. Di Indonesia, asas-asas itu adalah pancasila sebagai Landasan Idiil dan Undang-Undang Dasar 1945sebagai Landasan Strukturil
Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, kami para dokter Indonesia, baik yang tergabung secara profesional dalam ikatan dokter Indonesia, maupun secara fungsional terikat dalam organisasi dibidang pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, telah merumuskan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut

KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi
Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik :
  1. setiap perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri
  2. secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan keterampilan kedokteran dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi
  3. menerima imbalan selain daripada yang layak sesuai dengan jasanya keculai dengan keikhlasan, sepengetahuan dan atau kehendak penderita
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasihat yang merugikan melemahkan daya tahan makhluk insani, baik jasmani maupun rohani, hanya diberikan untuk kepentingan penderita
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya
Pasal7
Seoarang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluuh (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PENDERITA
Pasal 10
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi makhluk insani
Pasal 11
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilanya untuk kepentingan penderita. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya
Pasal 13
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia
Pasal 14
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darirat sebagai suatu tugas perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWATNYA
Pasal 15
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
Pasal 16
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya, tanpa persetujuannya

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 17
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik
Pasal 18
Setiap dokter hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-cita nya yang luhur

PENUTUP
Pasal 19
Setiap dokter harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan sehari-hari. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEK I) hasil Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II demi mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara.





No comments: